FAQ
(Frequently Asked Questions)
(Frequently Asked Questions)
Jawaban:
Pelayanan Puskesmas Kotobangon buka pada:
Senin–Kamis: 07.30 – 16.30 WITA
Jumat: 07.30 – 11.30 WITA
Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional: Tutup (kecuali pelayanan tertentu sesuai ketentuan).
Jawaban:
Tidak. Masyarakat dapat menggunakan:
BPJS Kesehatan
JKN
Pembayaran umum
Program pembiayaan lain sesuai ketentuan.
Jawaban:
Silakan membawa:
KTP atau Kartu Identitas
Kartu BPJS (jika menggunakan BPJS)
Kartu Keluarga (bila diperlukan)
Buku KIA untuk ibu hamil atau balita.
Jawaban:
Ya. Semua pasien wajib melakukan pendaftaran di loket sebelum mendapatkan pelayanan.
Jawaban:
Ya. Pasien umum tetap dapat memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jawaban:
Ya. Pemeriksaan laboratorium tersedia sesuai indikasi medis dan jenis pemeriksaan yang dapat dilakukan di Puskesmas.
Jawaban:
Pasien akan diperiksa terlebih dahulu oleh dokter. Apabila memenuhi indikasi medis sesuai ketentuan BPJS atau peraturan yang berlaku, dokter akan memberikan surat rujukan.
Jawaban:
Ya. Puskesmas Kotobangon menyediakan pelayanan pemeriksaan kehamilan (ANC), imunisasi ibu hamil, konseling gizi, serta pelayanan KIA-KB.
Jawaban:
Jadwal Posyandu setiap bulan dapat dilihat pada halaman Jadwal Posyandu di website atau media sosial resmi Puskesmas Kotobangon.
Jawaban:
Ya. Puskesmas menyediakan imunisasi rutin sesuai Program Imunisasi Nasional.
Jawaban:
Ya. Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan lansia, pemeriksaan kesehatan berkala, penyuluhan, dan kegiatan Posyandu Lansia.
Jawaban:
Ya. Poli Gigi melayani pemeriksaan, konsultasi, pencabutan gigi sederhana, penambalan, dan tindakan lain sesuai kewenangan Puskesmas.
Jawaban:
Masyarakat dapat menyampaikan:
Form Pengaduan pada website
Kotak saran di Puskesmas
WhatsApp resmi
Email resmi
SP4N-LAPOR!
Seluruh pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Jawaban:
Ya. Hasil SKM dipublikasikan secara berkala melalui menu SKM dan Pengaduan pada website.
Jawaban:
Tidak. Sebagian besar pelayanan ditanggung BPJS Kesehatan sesuai ketentuan. Untuk pelayanan tertentu di luar cakupan BPJS, biaya mengikuti peraturan yang berlaku.
Jawaban:
Ya. Pasien dengan kondisi gawat darurat akan mendapatkan penanganan segera sesuai prosedur dan, bila diperlukan, dirujuk ke rumah sakit.
Jawaban:
Alamat lengkap dapat dilihat pada menu Kontak beserta peta lokasi (Google Maps) yang tersedia di website.
Jawaban:
Silakan menghubungi melalui:
Telepon
Datang langsung ke Puskesmas pada jam pelayanan.