Kami berjanji untuk:
Melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Memberikan pelayanan publik sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus. .
Bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan.
Kotobangon,
Kepala UPTD Puskesmas Kotobangon
dr. Lussyiana M. Maramis